Utamakan Hak Korban Kekerasan Seksual
Penulis : Tania Nur Andini
Baru-baru ini ada kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau. Kasus tersebut menambah kasus kekerasan seksual di Indonesia khususnya di dunia pendidikan. Sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Kekerasan seksual bukan hal yang bisa dikesampingkan karena lambat laun bisa saja menjadi budaya.
Pertanyaannya, apakah kita bisa tinggal diam disaat korban kekerasan seksual khususnya mahasiswa tidak memiliki kepastian hukum? Hal itulah yang mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena dirasa percuma meningkatkan kualitas pendidikan jika mahasiswa tidak merasa aman.
Isu kekerasan seksual kerap kali membuat hak korban tidak diutamakan dan berakhir tanpa adanya penyelesaian karena tidak adanya kepastian hukum. Berdasarkan survei Kemendikbudristek pada 2020, sebanyak 77% dosen menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di perguruan tinggi, di mana 63% di antaranya memilih tidak membuat laporan. Tidak ada laporan bukan berarti tidak ada kejadian. Kasus kekerasan seksual cukup sulit dibuktikan karena itulah korban tidak memiliki keberanian untuk melapor. Bahkan ketika sudah melapor, korban yang seharusnya diberikan pendampingan dan perlindungan pada akhirnya akan menjadi korban lagi, ketika pelaku malah melaporkannya atas kasus pencemaran nama baik atau menuntut balik.
Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender menunjukkan, mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa kepastian. Sebab 57% korban kekerasan seksual mengaku tak ada penyelesaian dalam kasus tersebut. Banyak hal yang membuat korban kekerasan seksual pada akhirnya hanya berdiam diri setelah apa yang terjadi. Seperti bagi sebagian orang, menjadi korban kekerasan seksual adalah sebuah aib.
Seringkali dalam kasus kekerasan seksual yang disalahkan justru si korban. Korban kekerasan seksual dituntut untuk bersuara, tetapi kenyataannya disaat korban sudah memiliki keberanian, apa yang mereka ungkapkan berakhir nihil. Mereka bingung kemanakah harus melapor, apakah ke dekanat, rektorat, atau organisasi kampus. Tidak ada perlindungan hukum yang memadai bagi korban. Kekuasaan yang dimiliki pelaku malah membuat korban terpojok, dan berakhir korban lah yang harus meminta maaf. Padahal apa yang menimpa korban bisa saja menganggu psikologisnya, membuat trauma, dan berakhir mengundurkan diri dari tempatnya mengenyam pendidikan. Mirisnya, ada saja pihak perguruan tinggi yang menutup mata dan enggan menanggapi kasus yang dialami mahasiswanya.
Tentunya pemerintah tidak bisa semata-mata menutup mata dan duduk diam dengan apa yang sedang terjadi. Diperlukan peratuan dan hukuman yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 menyebutkan jika seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Pembentukan Satgas ini bisa menjadi wadah yang nantinya dapat membantu korban kekerasan seksual. Sehingga, jika kita tidak mengartikan isi dari Permendikbud yang baru sebagai pelegalan seks bebas atau zina, Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 akan menjadi titik terang.
Umumnya,
kasus-kasus yang terjadi didominasi oleh tindakan asusila dosen ke mahasiswa,
terutama saat proses bimbingan tugas akhir atau skripsi. Pihak perguruan tinggi
diharapkan dapat bersikap terbuka dan berani dalam menindaklanjuti kasus ini.
Nama baik perguruan tinggi memang harus dijaga, namun tidak dengan menutupi
kasus kekerasan seksual yang memang terjadi. Oleh karena itu, Permendikbud Nomor 30 Tahun
2021 diharapkan mampu menjamin hak korban kekerasan seksual.
Opini dan fakta terdapat didalam teks editorial terusebut, struktur dan kaidah kebahasaannya juga baik, teks editorial ini layak sekali untuk dibaca, tania keren !
BalasHapusKaidah kebahasaan nya sudah baik, teks editorial nya juga bagus untuk dibacaš
BalasHapus(ć„ ̄ ³ ̄)ć„
BalasHapusopini dan fakta nya sangat mudah dipahami dan dikaji, teks editorial nya keren! semngat tania! ♥
BalasHapusPenggunaan kata kata nya mudah dimengerti, susunan stuktur penyajian nya disusun secara berurutan sehingga saat membaca mudah memahaminya, tema yang diambil juga menarik dan tengah menjadi perbincangan hangat sehingga dapat memberikan sekilas pandangan terhadap pembaca,kerenn!!
BalasHapus