Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Utamakan Hak Korban Kekerasan Seksual

Penulis : Tania Nur Andini Baru-baru ini ada kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau. Kasus tersebut menambah kasus kekerasan seksual di Indonesia khususnya di dunia pendidikan. Sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Kekerasan seksual bukan hal yang bisa dikesampingkan karena lambat laun bisa saja menjadi budaya. Pertanyaannya, apakah kita bisa tinggal diam disaat korban kekerasan seksual khususnya mahasiswa tidak memiliki kepastian hukum? Hal itulah yang mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena dirasa p ercuma meningkatkan kualitas pendidikan jika mahasiswa tidak merasa aman. Isu kekerasan seksual kerap kali membuat hak korban tidak diutamakan dan berakhir tanpa adanya penyelesaian karena tidak adanya kepastian hukum. Berdasarkan survei Kemendikbudristek pada 2020, sebanyak 77% dosen menyatakan ...